Tak Bisa Sembunyi, Sri Mulyani Klaim Bisa Lacak Harta Pengemplang Pajak
SinPo.id - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani memperingatkan, seiring kecanggihan teknologi dan keterbukaan data para pengemplang pajak tidak begitu saja lari ke luar negeri. Sambungnya menerangkan pemerintah bisa dengan mudah bisa mendeteksi harta yang disembunyikan.
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal mempermudah pembayaran pajak. Adapun, NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi
"Demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12).
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Bahkan, penggunaan NIK dan NPWP bisa mengawasi harta yang disembunyikan.
"Oh anda mungkin bilang ibu enggak akan tahu nih (harta yang disembunyikan)? Anda yakin? NIK sama lho dengan NPWP sekarang. Jadi anda enggak bisa lagi nanti ganti-ganti nama, pindah-pindah nama. Saya tahu lho," jelasnya.
Ditambah kini sudah ada Automatic Exchange of Information (AEOI) di NIK. Hal itu mempermudah Direktorat Jenderal Pajak saat mendeteksi data. Selain itu, pemerintah juga bekerja sama pemungutan perpajakan dengan negara lain di dunia.
"Saya punya Automatic Exchange of Information lho, Bapak dan Ibu sekalian. Jadi sekarang ini Pak Suryo (Dirjen Pajak) sebetulnya selalu dapat siapa saja orang Indonesia di Singapura, Hongkong, Cayman Islands, dari Panama, kita dapat itu informasinya," tuturnya.
Saat ini pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun).
“Kalau Anda enggak punya pendapatan, Anda enggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” tandasnya.