Diciduk! Pencuri Uang Keluarga Pasien Di RS Jakbar Eks Relawan Covid-19

Laporan: Jihan Nabila
Jumat, 17 Desember 2021 | 17:48 WIB
Polres Jakarta Barat menunjukan barbuk pencurian uang keluarga pasien di RS Jakbar, belum lama ini/Jihan
Polres Jakarta Barat menunjukan barbuk pencurian uang keluarga pasien di RS Jakbar, belum lama ini/Jihan

SinPo.id - Kasus pencurian uang keluarga pasien yang terjadi di Rumah Sakit (RS) kawasan Palmerah, Jakarta Barat berhasil dibongkar. Polisi pun mengamankan pelakunya.

Dari informasi kepolisian, pelaku pencurian merupakan pria berinisial A (38). Pelaku merupakan mantan relawan ambulance penanganan Covid-19 di rumah sakit tersebut. Pelaku juga dikenal sebagai residivis kasus penjambretan tahun 2010 silam.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba didampingi Kasi Humas AKP Moch Taufik Iksan menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku merupakan mantan relawan ambulance Covid-19 di rumah sakit tersebut dan pelaku merupakan seorang residivis," ujar Akp Niko Purba saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar, Jumat, (17/12).

Niko menambahkan, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Niko memastikan pelaku tidak memiliki komplotan. Saat itu, korban yang sedang istirahat di Masjid Rumah Sakit tertidur. Saat itulah, pelaku menggasak milik korban.

Setelah kejadian tersebut pihaknya melaksanakan olah TKP yang dilakukan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo bersama Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar beserta anggota

“Didapatlah ciri-ciri yang mengarah kepada pelaku. Dan pelaku berhasil diamankan di sebuah kosan di daerah Pedongkelan Cengkareng Jakarta Barat,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu pakaian dan kendaraan pelaku yang dikenakan saat mencuri. Beberapa barang korban yang dicuri pelaku diantaranya tas, helm milik korban, kartu identitas korban dan kartu ATM milik korban.

"Pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membeli perhiasan emas, serta stick golf," kata Niko.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu keluarga pasien di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat menjadi korban pencurian. Ibu-ibu itu menangis histeris saat tahu uang Rp 7 juta buat berobat keluarganya telah hilang dicuri.

"Sebenernya banyak juga yang tidur (di masjid), cuma karena keadaannya memang cuacanya dingin. Saat itu memang cuacanya enak, mungkin karena dia lelap, capek (nggak sadar)," kata Marbut masjid, Nursin (51), menceritakan awal mula pencurian itu kepada wartawan saat ditemui, Kamis (16/12).

Nursin mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (7/12) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat kejadian, pencuri mengambil tas korban dari balik tembok masjid yang tingginya cuma semeteran.

"Pas dia (bangun, sadar) nangis-nangis itu dia teriak-teriak nangis pukul 01.30 WIB kurang. Pikir saya kan, ini nangis kenapa, apa keluarganya meninggal atau bagaimana, saya tanya 'kenapa Bu kok nangis?' Terus ngomong, 'iya ini dompet saya, tas saya.' Nangis-nangis deh 'aduh duit saya, HP saya," jelas Nursin.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI