Dalami Suap, KPK Telusuri Aliran Dana Pengurusan HGU Lewat Kakanwil BPN Riau

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 17 Desember 2021 | 17:30 WIB
KPK dalami suap HGU Sawit di Riau/net
KPK dalami suap HGU Sawit di Riau/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran sejumlah dana dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) kepada Kepala Wilayah Badan Pertahanan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir.

Selain itu tim penyidik juga mengkonfirmasi M Syahrir terkait dengan mekanisme dan prosedur dalam pengurusan HGU dalam perkara dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singing.

"Bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik telah memeriksa saksi - saksi untuk Tersangka Andi Putra (AP)," kata Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/12).

Sebelumnya pada Kamis 16 Desember kemarin, tim penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir dalam perkara dugaan korupsi suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yaitu Andi Putra selaku mantan Bupati Kuantan Singingi dan Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau.

Andi Putra diduga telah menerima suap Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.

Diduga Uang tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI