Habiburokhman Masukan Perbaikan Permohonan dan Bukti "Judicial Review" UU Pemilu
Jakarta, sinpo.id - Di tengah sibuknya pelaksanaan sidang tahunan bersama yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman malah menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/8/2017).
Maksud kedatangan Habiburokhman ialah untuk memasukan perbaikan permohonan dan bukti judcial review (JR) UU Pemilu. Menurutnya, pengusutan ini harus terus dilaksakan, terlebih besok merupakan hari ulangtahun negara ini.
Seakan ingin mengambil momentum HUT RI, Habiburokhman menyerukan agar hukum tetap harus ditegakan. Justru dengan adanya HUT RI ini harus menjadi semangat perbaikan sektor hukum yang ada di Indonesia.
"Poin terpenting perbaikan permohonan adalah kami menambahkan bagan yang menjelaskan perbedaan pengaturan syarat dan tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden di UUD 1945," ungkapnya di Gedung MK, Rabu.
Habiburokhman menyatakan, inti dari syarat sebagai calon presiden dan wakilnya sudah limittatif, dengan kata lain tidak ada ketentuan perolehan suara partai politik 20 persen.
"Sementara dokumen bukti yang kami sampaikan hari ii adalah salinan lengkap UU Pemilu 2017 sebagaimana yang telah diserahkan ke Setneg oleh DPR pada tanggal 24 Juli 2017, berikut hasil cetak sejumlah media online yang memuat redaksi pasal 222 yang bermasalah tersebut secara lengkap," terangnya.
Habiburokhman menjelaskan, dengan diserahkannya perbaikan permhonan dan dokumen bukti hari ini, maka kelengkapan dan kejelasan materi permohonan ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU MK.
"Kami berharap Pemeriksaan Persidangan perkara ini dapat segera digelar MK minggu depan," tukasnya.

