Kemenaker Bantah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Di Bengkalis
SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan klarifikasi terkait pemanggilan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker Haiyani Rumondang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak Kemenaker yang hadir dalam pemanggilan KPK tersebut adalah Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Hery Susanto.
Hery mengatakan, pemanggilan KPK terhadap Dirjen Binwasnaker dan K3 untuk meminta konfirmasi terkait sejumlah sertifikat K3.
"KPK memanggil Bu Dirjen Haiyani hanya untuk meminta konfirmasi terhadap beberapa Sertifikat K3," kata Hery dalam siaran Pers, Kamis, (16/12).
Hery menjelaskan, Sertifikat K3 digunakan Operator K3 pada waktu pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013 s.d 2015.
Lebih jauh hery mengungkapkan, penerbitan sertifikat K3 tersebut karena ada beberapa pekerja sebagai operator alat berat yang menggunakan lisensi dari kementerian.
"Jadi ini bukan terkait tindak pidana korupsi, tapi ini hanya untuk mengklarifikasi tentang fungsi Kemnaker dalam hal ini Ditjen Binwasnaker dan K3 yang mengeluarkan produk Sertifikat K3," ucapnya.
Hery menambahkan terkait konfirmasi pihak Kemenaker oleh KPK, menurutnya ada 10 sertifikat yang dikonfirmasi KPK.
"Kita memang menerbitkan sertifikat K3, khususnya untuk keselamatan dan kesehatan kerja operator," tutupnya.
Sebelumnya pada Rabu (15/12) KPK melakukan pemanggilan kepada Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang.
" Hari ini Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (15/12).
Ali menjelaskan, Haiyani diperiksa untuk tersangka M Nasir (MNS) dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

