Hina Nabi Lalu Koar-koar HP Hilang! Joseph Suryadi Resmi Ditetapkan Tersangka

Laporan: Samsudin
Kamis, 16 Desember 2021 | 15:05 WIB
Joseph Suryadi/net
Joseph Suryadi/net

SinPo.id - Kasus penistaan Nabi Muhammad SAW oleh Joseph Suryadi seperti chat yang tersebar di media sosial belum lama ini mengundang kecaman luas. Tagar #TangkapJoseph Suryadi saat itu menggema di jagad media sosial hingga akhirnya polisi menerima laporan atas perkara itu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama, Joseph Suryadi sempat berkoar-koar telepon genggamnya hilang dan melaporkan kasus kehilangan itu kepada pihak kepolisian. Namun pihak kepolisian tak percaya begitu saja dengan pengakuan kehilangan Joseph Suryadi.

Singkat cerita, polisi menemukan ponsel milik Joseph itu di salah satu gudang. Joseph sengaja menyimpan barang bukti ponsel itu di gudang. Polisi juga mengungkapkan masih ada riwayat chat penghinaan Nabi pada ponsel Joseph Suryadi itu.

Kepada polisi, Joseph Suryadi mengaku mengakui mengirimkan chat berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW ke sebuah grup WhatsApp. Polisi mengungkap motif Joseph Suryadi mengirimkan chat itu untuk menimbulkan rasa kebencian.

"Memang (Ponsel) disembunyikan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/12).

“Joseph Suryadi memposting tulisan dan foto di medsosnya yang terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar-individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka penodaan agama.

"Siang ini penyidik Krimsus telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun," ujar Kombes Zulpan, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12).

Atas perbuatannya itu, Joseph Suryadi dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

Polisi mengungkapkan Joseph Suryadi berbohong soal ponselnya hilang agar terhindar dari jeratan hukum. Tetapi polisi punya bukti jejak digital Joseph Suryadi yang tak bisa dia bantah lagi.

"Terkait HP ada pengakuan yang bersangkutan HP hilang, tapi hasil pemeriksaan rekam jejak digital di HP milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu," ujar Zulpan.

Berawal dari tagar #TangkapJosephSuryadi

Kasus ini bermula dari adanya tangkapan layar berupa percakapan di grup WhatsApp. Di grup itu ada sebuah nomor yang mengirimkan karikatur disertai tulisan penghinaan Nabi Muhammad SAW.

Berikut caption foto karikatur yang dikirim ke sebuah grup WA tersebut:

"Usia Aisah selalu berubah saat dikawinin Nabi, bukan tambah usia, tambah MUDA, YG PENTING NGA****NYA.....SAMA SEPERTI UZTADZ HW".

Tangkapan layar chat WhatsApp itu tersebar di media sosial sehingga muncul tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter. Sejumlah akun Twitter mendesak Polri untuk menangkap Joseph Suryadi yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW.

Beberapa akun Twitter menyertakan foto Joseph Suryadi dan alamat rumahnya. Setelah tagar itu ramai, Joseph Suryadi lalu melapor ke Polda Metro Jaya.

Dia mengaku bahwa ponselnya telah hilang. Joseph Suryadi kemudian diperiksa dan dari hasil pemeriksaan ternyata Joseph Suryadi telah berbohong soal ponselnya yang hilang itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI