Hormati Kesepakatan Preshold, Ahmad Muzani: Gerindra Tidak Masalah Berapapun!

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 16 Desember 2021 | 14:19 WIB
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani/Ari/SinPo
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani/Ari/SinPo

SinPo.id - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya menjunjung tinggi apa yang sudah menjadi kesepakatan terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden.

"Kesepakatannya kan tempo hari kita tidak membahas tentang UU Pemilihan Umum (Pemilu), dalam UU Pemilu yang kita tidak bahas itu antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20 persen," ujar Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).

Muzani menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari agreement bersama. Maka menurutnya, pihaknya menghormati kesepakatan itu.

"Tapi kalau kemudian ada kebersamaan lain bahwa kita ingin mengevaluasi itu ya mari, kita gak ada problem," kata Muzani.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR itu mengungkapkan Partai Gerindra tidak mempermasalahkan berapapun ambang batas pencalonan Presiden.

"Pada prinsipnya Partai Gerindra tidak ada masalah dengan threshold berapapun," tegasnya.

Sebelumnya, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/12).

Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK menetapkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 0 persen.

"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia," kata Fachrul Razi dalam siaran pers, Jumat.

Tidak hanya itu, usulan tersebut juga disuarakan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menyebut PT 0 persen bisa mengentaskan korupsi. Terakhir, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga melayangkan gugatan terhadap presidential threshold ke MK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI