Susunan Anggota Pansus RUU IKN Diubah Menjadi 30 Orang, Berikut Daftarnya
SinPo.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) diubah dan kembali sesuai aturan Tata Tertib DPR menjadi 30 orang.
Hal itu disampaikan Dasco saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).
Dasco menyampaikan bahwa Pimpinan DPR menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengingatkan soal susunan keanggotaan Pansus.
"Kami telah menerima surat dari Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengingatkan agar Pansus RUU IKN menyesuaikan dengan ketentuan UU nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD pasal 157 ayat 2 dan pasal 158 ayat 2 dan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 104 ayat 2 dan pasal 105 ayat 2 dan keputusan MKD ini bersifat final dan mengikat," ujar Dasco.
Maka demikian, Dasco mengungkapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPR dan seluruh Anggota Pansus maka diputuskan Anggota Pansus disesuaikan menjadi 30 orang termasuk 1 orang Ketua dan 3 orang Wakil Ketua.
Berikut susunan keanggotaan Pansus RUU IKN berdasarkan tiap Fraksi
Fraksi PDI Perjuangan 7 orang
Fraksi Golkar 4 orang
Fraksi Gerindra 3 orang
Fraksi Nasdem 3 orsng
Fraksi PKB 3 orang
Fraksi Demokrat 3 orang
Fraksi PKS 3 orang
Fraksi PAN 2 orang
Fraksi PPP 2 orang.

