Susunan Anggota Pansus RUU IKN Diubah Menjadi 30 Orang, Berikut Daftarnya

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 16 Desember 2021 | 12:56 WIB
Pimpinan DPR Sufmi Dasco memimpin rapat paripurna/Ari/Sinpo
Pimpinan DPR Sufmi Dasco memimpin rapat paripurna/Ari/Sinpo

SinPo.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) diubah dan kembali sesuai aturan Tata Tertib DPR menjadi 30 orang.

Hal itu disampaikan Dasco saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).

Dasco menyampaikan bahwa Pimpinan DPR menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengingatkan soal susunan keanggotaan Pansus.

"Kami telah menerima surat dari Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengingatkan agar Pansus RUU IKN menyesuaikan dengan ketentuan UU nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD pasal 157 ayat 2 dan pasal 158 ayat 2 dan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 104 ayat 2 dan pasal 105 ayat 2 dan keputusan MKD ini bersifat final dan mengikat," ujar Dasco.

Maka demikian, Dasco mengungkapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPR dan seluruh Anggota Pansus maka diputuskan Anggota Pansus disesuaikan menjadi 30 orang termasuk 1 orang Ketua dan 3 orang Wakil Ketua.

Berikut susunan keanggotaan Pansus RUU IKN berdasarkan tiap Fraksi

Fraksi PDI Perjuangan 7 orang

Fraksi Golkar 4 orang

Fraksi Gerindra 3 orang

Fraksi Nasdem 3 orsng

Fraksi PKB 3 orang

Fraksi Demokrat 3 orang

Fraksi PKS 3 orang

Fraksi PAN 2 orang

Fraksi PPP 2 orang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI