KPK Periksa Tersangka Alfred Simanjuntak Pada Kasus Suap Penerimaan Pajak

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 16 Desember 2021 | 12:04 WIB
KPK periksa kasus suap penerimaan pajak dirjen pajak/net
KPK periksa kasus suap penerimaan pajak dirjen pajak/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada tersangka Alfred Simanjuntak (AS) dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyebut pemanggilan tersangka Alfred akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan Ridwan (WR) selaku mantan Kepala Pajak Bantaeng.

"Hari ini bertempat di gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk WR dkk," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/12).

Menurut Ali, dalam kasus ini lembaga antirasuah juga melakukan pemanggilan kepada empat saksi lain, yaitu Rudi Sugiarto selaku Swasta/Direktur CV Perjuangan Steel Indonesia, Budiwahono Onggo selaku pihak swasta, dr. Christina Simadibrata selaku Dokter dan Nugraha Adimulya selaku PNS Direktorat Jenderal Pajak.

Diketahui, KPK pada Kamis (11/11) menetapkan Wawan bersama Alfred Simanjuntak selaku Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Penetapan keduanya merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.

KPK menduga tersangka Wawan menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi, sedangkan jumlah uang tersebut hingga saat ini masih terus didalami.

Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI