Ini Tampang Si Denis, Perampok Pegadaian Di Jagakarsa Yang Berhasil Dilumpuhkan

Laporan: Jihan Nabila
Selasa, 14 Desember 2021 | 17:57 WIB
Pelaku perampokan di Jagakarsa, Jakarta Selatan/Jihan/SinPo
Pelaku perampokan di Jagakarsa, Jakarta Selatan/Jihan/SinPo

SinPo.id - Penangkapan pelaku perampokan di sebuah toko gadai di Jalan M Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/12) berlangsung dramatis. Denis alias Denis alias D (22) yang kini ditetapkan sebagai tersangka, sempat dikepung warga sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Dalam keterangan pers, Selasa (14/12), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelaku turut melakukan penyanderaan terhadap dua dari tiga karyawan toko gadai tersebut. Masing-masing karyawan berinisial UKH (21), DN (20) serta SR (23).

Zulpan menegaskan, modus dari kejahatan tersangka adalah dengan berpura-pura menggadaikan laptop dan telepon genggam milik tersangka.

Saat sudah dilayani salah satu karyawan toko dan kondisi terpantau lengang, ia lantas beraksi menodongkan senjata airsoft Gun yang membuat takut karyawan toko.

Dikatakan Zulpan, tersangka beraksi seorang diri. Sebelum memulai aksinya, tersangka memperkirakan tutupnya toko gadai terlebih dulu.

"Dia sudah hitung jam 8 malam itu sudah tutup toko. Dan sudah memperkirakan bahwa saat jam tutup itu sudah ada uang di brankas," ucapnya.

Denis lantas memaksa satu orang berinisial UKH untuk membuka brankas uang dan diancam dengan menggunakan senjata air soft gun.

“Karena ketakutan dan takut ditembak, ia akhirnya membuka brankas dan mengambil uang Rp 33 juta," kata Zulpan.

Selain itu, tersangka juga merusak dan mengambil server CCTV untuk menghilangkan jejak. Di saat yang bersamaan, terdapat anggota Polsek Jagakarsa yang melihat tersangka dan menyuruh masyarakat di lokasi kejadian untuk mundur dengan menodongkan senjata.

"Diberikan tembakan peringatan, tak diindahkan, didorong ke dalam tapi melawan, sehingga terpaksa dilumpuhkan ditembak di kakinya," lanjutnya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan yakni senjata air soft gun, uang senilai Rp 33 juta dari brankas, 1 unit server CCTV, laptop dan handphone milik tersangka Denis.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Zulpan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI