KPK Periksa Pengeluaran Dana PT Merial Esa Terkait Korupsi Di Bakamla

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 14 Desember 2021 | 17:10 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakulan pendalaman terkait pengeluaran sejumlah dana oleh PT Merial Esa (ME) untuk proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut.

Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui M. Atraz selaku pihak swasta untuk tersangka PT Merial Esa (korporasi) dalam perkara dugaan Tindak Pidanan Korupsi (TPK) pembahasan dan pengesahan RKA – K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).

"Hari Senin 13 desember tim penyidik telah memeriksa saksi M. Atraz (Swasta) untuk tersangka PT ME ( korporasi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/12).

Sekedar informasi, pada 1 Maret 2019 KPK telah mengumumkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka.

KPK menduga PT Merial Esa membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

PT Merial Esa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.

Dalam konstruksi perkara PT Merial Esa merupakan korporasi yang akan mengerjakan proyek satelit pemantauan di Badan Keamanan Laut setelah dianggarkan dalam APBN Perubahan 2016.

Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, yang juga komisaris PT Merial Esa pada April 2016 berkomunikasi dengan anggota DPR periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi.

Komunikasi itu bertujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek satelit pemantau di Badan Keamanan Laut dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016. Arief diduga menjanjika sejumlah fee kepada Fayakun.

Sebagai realisasi komitmen fee itu, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, diduga memberikan sejumlah uang pada Fayakhun sebesar 911.480 dolar AS atau sekitar Rp12 miliar. Uang tersebut dikirim melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China sebanyak empat kali.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI