KPK Periksa Bos PT Wika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Riau
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada General Menejer (GM) Departemen Sipil Umum 3 (DSU 3) PT Wijaya Karya (Wika) Adhyasa Yutono.
Pelaksana tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan pemanggilan Adhyasa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.
"Penyidikan perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s/d TA 2015, tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/12).
Ali menyebut selain memeriksa bos PT Wika, dalam perkara ini, KPK juga melakukan pemanggilan kepada lima karyawan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi tersebut. Kelimanya yaitu Dwi Prakoso, Yusmianto, Edwin Pardede, Yoga dan Ahmad.
Serta dua orang dari pihak swasta lainnya yaitu Heru Kuntjoro selaku Administrasi Dokumen Tender PT Wasco dan Wayan Sumertha sebagai Tenaga Ahli Teknis PT Mawatindo Road Construction. Ali menjelaskan, saksi - saksi akan diperiksa untuk tersangka M Nasir (MNS).
" Hari ini bertempat di gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk Tersangka MNS," ucap Ali.
Seperti diketahui M Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Januari 2020, M Nasir merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Sekda Kota Dumai / mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013 - 2015.
M Nasir ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya, yakni Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiagan (PPTK). Serta delapan kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentara, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hardianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Dalam konstruksi perkara, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwanya ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
M Nasir dan Hobby Siregar serta kawan-kawannya bersama - sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah sebesar Rp 105,88 miliar.