Bobby Joseph Pakai Sabu Sejak 2015, Polisi: Dia Juga Perantara Pembelian Narkoba

Laporan: Jihan Nabila
Senin, 13 Desember 2021 | 13:43 WIB
Artis Bobby Joseph ditangkap polisi karena narkoba/net
Artis Bobby Joseph ditangkap polisi karena narkoba/net

SinPo.id - Penangkapan artis Bobby Joseph terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Polres Tangsel cukup mengagetkan. Bobby sendiri kini sudah ditahan dan harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam gelar perkara Senin (13/12), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan runutan penangkapan terhadap Bobby Joseph oleh Polres Tangsel.

Kejadiannya adalah berawal dengan adanya laporan masyarakat pada Kamis (9/12) terkait akan adanya transaksi narkoba di daerah Serpong. Kemudian aparat dari Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat reserse Narkoba menindaklanjuti informasi itu.

“Kemudian dari hasil penyelidikan di lapangan, ternyata memang betul akan terjadi transaksi narkoba. Namun transaksi ini dipindahkan tempatnya oleh mereka yang akan melakukan transaksi menjadi Kalideres Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Kintamani,” katanya.

Kemudian di lokasi yang sudah dijanjikan itu, dilakukanlah penangkapan terhadap Bobby Joseph alias BJ. Ia ditangkap pada Jumat (10/12) dinihari pukul 01.30 WIB.

Pada saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti Sabu 0,49 gram dari tangan Bobby Joseph yang disembunyikan dalam rokok Sampoerna Mild.

“Kemudian yang bersangkutan saat diamankan juga positif menggunakan sabu. Saat berangkat dari rumahnya di daerah Cinere, Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu,” tegasnya.

Selain Bobby Josep, polisi juga mengejar penyuplai barang haram tersebut yang sudah diketahui identitasnya berinisial J. Dijelaskan Zulpan, Bobby sudah menggunakan narkoba sejak 2015 silam.

“BJ saat diperiksa di Polres Tangerang Selatan sudah mengakui menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015,” tegasnya.

Zulpan menegaskan, Bobby mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menambah stamina dan fokus selama bekerja. "Pengakuannya itu untuk menambah stamina, fokus untuk kerja, dan sebagainya," kata Zulpan.

Kemudian berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan ini juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla,” tuturnya.

Dijelaskan juga, bahwa Bobby Joseph memiliki akun tersendiri untuk menampung pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila kepada orang-orang yang membutuhkan.

Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh kepolisian.

“Ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” demikian Zulpan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI