KPK Periksa Eks Dirjen Kemenkeu Dalam Perkara Dugaan Suap Dana Insentif Tabanan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiarso Teguh Widodo sebagai saksi.
Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Widyaiswara Ahli Utama pada Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Hari ini Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi yaitu Budiarso Teguh Widodo," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (13/12).
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi apa yang akan di tanyakan kepada saksi. Namun rencananya pemeriksaan saksi bertempat di Gedung KPK Merah Putih Jakarta.
Sekedar informasi, KPK masih belum mengumumkan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK baru akan mengumumkan secara rinci tersangka serta konstruksi kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Diketahui KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID di kabupaten Tabanan. Namaun KPK belum menjelaskan konstruksi perkara secara utuh, hasil penyidikan dan lenetapan tersangka.
KPK baru mengonfirmasi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Dalam pengembangan perkara ini, sebelumnya tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.