Bupati Nonaktif Bintan Segera Diadili Atas Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai

Laporan: Samsudin
Jumat, 10 Desember 2021 | 17:58 WIB
Bupati Nonaktif Bintan Segera Diadili/net
Bupati Nonaktif Bintan Segera Diadili/net

SinPo.id - Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dijadwalkan segera menjalani persidangan menyusul berkas perkara kasusnya sudah dirampungkan KPK.

Diketahui, Apri diduga terjerat kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Kabupaten Bintan pada 2016-2018.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, (10/12).

Apri akan diadili bersama pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Saleh H Umar. Penahanan Apri dan Saleh juga diperpanjang menunggu penetapan jadwal persidangan.

"Penahanan sampai nanti 28 Desember 2021. Tersangka Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih dan tersangka Saleh ditahan di Rutan KPK pada kavling C1," terang Ali.

 Lembaga Antikorupsi menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar. Sementara itu, Saleh diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Sedangkan, negara merugi Rp250 miliar akibat kedua orang tersebut.

Apri dan Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI