KPK Periksa Pegawai Imigrasi Kasus Korupsi Mesin Pabrik Gula PTPN XI
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan saksi dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Dalam hal ini, KPK memanggil Kepala Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Hendra Kurniawan.
"Hari ini bertempat di gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fkri di Jakarta, Jumat (10/12).
Seperti diketahui KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.
Keduanya melakukan persekongkolan pada 2015 supaya pengadaan mesin giling di PG Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan. Kerugian Negara ditaksir sekitar Rp15 miliar dalam perkara ini.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.