Polemik Proyek Meikarta

Oleh: Redaksi
Selasa, 15 Agustus 2017 | 12:30 WIB
Proyek Meikarta - Foto; Ilustrasi
Proyek Meikarta - Foto; Ilustrasi

Jakarta, sinpo.id - Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan, perusahaannya tidak memiliki masalah dalam pembangunan properti Lippo Meikarta. Menurutnya, saat ini manajemen sedang menuntaskan proses perizinan proyeknya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Semuanya sedang dalam proses, mulai Amdal, izin mendirikan bangunan dan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perizinan itu tidak di pemerintah tingkat satu (provinsi), tapi di pemerintah tingkat dua atau kabupaten. Jadi, proses ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah provinsi (Jawa Barat)," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta Lippo untuk menghentikan pembangunan proyek Meikarta Lippo Cikarang yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Deddy juga meminta pengembang Meikarta menghentikan kegiatan marketingnya. Untuk itu, dia menghimbau kepada pihak pengembang agar memerhatikan tiga kewenangan pemerintah yang tidak boleh dilanggar.

"Satu tidak melampaui kewenangan, kedua adalah prosedur yang harus ditempuh dengan baik dan ketiga substansinya tidak ditambah-tambah Kalau ketiga ini dilakukan dengan baik maka akan selamat dalam jalur hukum. Jika melanggar tiga kewenangan tersebut maka ada potensi tindak korupsi. Siapa yang mau mengambil risiko? kalau saya sih tidak mau," tegasnya usai menghadiri  Diskusi Forum Aksi Kaum Muda Jawa Barat di Freddo Cofee, Jalan Merak, Bandung, Senin (14/8/2017).

Menurut Deddy selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat, latar belakang yang akan menerbitkan surat permintaan penghentian pemasaran Meikarta adalah Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Berdasarkan Perda itu, Meikarta Lippo Cikarang telah melanggar.

"Mereka seharusnya menyadari bahwa perizinan itu sebuah proses yang harus ditempuh. Masalah nanti dikasih izin atau tidak, nanti dilihat sesuai dengan kajian teknik yang dikeluarkan oleh pemerintah. Saya sangat objektif, tidak perlu lihat siapa pun, karena memiliki hak yang sama. Andai kata diizinkan, kenapa diizinkan? harus bisa dijawab alasannya," pungkasnya.

Danang melanjutkan, pada waktunya akan menjabarkan proses perizinan tersebut dan yakin apa yang dilakukan manajemen Lippo sesuai dengan prosedur.

“Sudah lazim di dunia properti menjual konsep. Belum dibangun, belum groundbreaking. Ke depannya kami akan jabarkan. Proses di pemerintah kabupaten ada beberapa kali sidang dan tidak ada masalah,” tutupnya.sinpo

Komentar: