12 Santriwati Dicabuli Guru Ponpes, DPR: Korban Harus Dilindungi Dan Dipulihkan
SinPo.id - Kelakuan bejat Herry Wirawan (36) salah satu guru pesantren di Cibiru Kota Bandung, Jawa Barat menjadi perhatian berbagai pihak atas aksi biadabnya memperkosa 12 santriwatinya di lingkungan pesantren.
Menyoroti hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat memberikan penanganan yang proporsional atas kejadian ini.
"Sehingga korban harus bisa dilindungi dan dipulihakan," ujar Bukhori Yusuf saat berbincang dengan SinPo.id di Jakarta, Kamis (9/12).
Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta guru bejat tersebut untuk dapat diberikan hukuman secara tegas dan memberatkan.
"Pelaku harus dihukum dengan tegas dan memberatkan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil membeberkan bahwa berdasarkan data yang ia terima, korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Dari belasan santri, ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung.
"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," kata Dodi, Rabu (8/12).
Selain itu, sebanyak lima santri dikabarkan sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," ujar Dodi.
Fakta itu diketahui dalam dakwaan terdakwa HW dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung yang sudah berlangsung sejak 11 November 2021.

