Biadab Keji! Guru Ponpes Di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 9 Korban Melahirkan
SinPo.id - Kelakuan oknum guru ngaji di salah satu yayasan pesantren di Bandung, Jawa Barat ini benar-benar biadab, keji, tak bermoral. Sebagai seorang pengajar, HW (36) dengan sadis memperkosa 12 santriwati anak didiknya. Bahkan 9 korban sudah melahirkan dan dua orang lagi tengah mengandung.
Perbuatan biadab HW terungkap saat masuk di persidangan. Dalam petikan surat dakwaan jaksa, HW berulah keji memperkosa anak didiknya di sejumlah lokasi. Seperti Yayasan KS, Yayasan pesantren TM, Pesantren MH, base camp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan, berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan nama terdakwa HW dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Dodi menuturkan, setidaknya terdapat lima korban yang sudah melahirkan dengan total mencapai 8 bayi. Akibatnya, pihak Kejati Jabar menduga ada sejumlah korban yang sudah melahirkan dua kali selama peristiwa pencabulan dilakukan oleh HW.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono mengatakan ada penambahan satu bayi yang baru lahir dari korban selama proses persidangan. Selain itu, dua orang korban lainnya dikabarkan masih dalam proses kehamilan.
"Totalnya ada sembilan bayi telah dilahirkan korban akibat perbuatan terdakwa HW. Waktu pra-penuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini digelar ada sembilan. Kemudian ada juga yang masih hamil," jelasnya.
Agus mengatakan, sidang kasus dakwaan pencabulan oleh HW akan kembali digelar oleh PN Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa, (21/12) mendatang. Pada persidangan kedelapan atas kasus bernomor perkara 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg tersebut, masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.
"21 Desember akan sidang kembali. Agendanya, pemeriksaan saksi seperti dari polisi dan saksi ahli," tuturnya.
Dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.