KPK Periksa Anggota F-PDIP Atas Perkara Korupsi Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada anggota DPRD Tabalog Rini Irawanty. Kader PDI Perjuangan itu akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/12).
Ali menjelaskan kader PDIP itu dimintai keterangannya untuk tersangka Abdul Wahid (AW) selaku Bupati HSU nonaktif yang terjerat perkara suap. Namun Ali tidak menjelaskan lebih jauh terkait materi apa yang akan digali penyidik KPK dari pemeriksaan Irawanty tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bipati HSU nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini pihak dirut CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktrur CV. Kalpataru.
KPK menduga Abdul Wahid menerima bagian komitmen melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.
Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya lewat perantara beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten HSU, yaitu pada tahun 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada tahun 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada tahun 2021 sekitar Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.