Siskaeee Bikin Konten Porno Di Toilet Pesawat, Alat Bantu Seks-Hard Disk Disita
SinPo.id - Nama Siskaeee menjadi perbincangan media sosial usai video eksibisionisme memamerkan aurat di Bandara YIA, Kulon Progo. Aksi tersebut sempat viral setelah diunggah melalui Twitter pada 23 November 2021 lalu.
Saat ini Polda DIY telah menetapkan Siskaeee sebagai tersangka kasus pornografi. Ia juga terancam mendekam di balik jeruji tahanan selama 12 tahun. Siskaeee ditangkap saat sedang turun di Stasiun Bandung pada Sabtu, (4/12). pada pukul 15.30 WIB. Aksi penangkapan ini melibatkan Polrestabes Bandung dan sejumlah pihak lainnya.
Pemeriksaan atas penangkapan Siskaeee dilakukan di Yogyakarta. Ia kemudian dibawa ke Yogyakarta dengan perjalanan darat dengan menggunakan mobil dan tiba pada Minggu, (5/12).
Dari kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan FCN alias Siskaeee. Barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan itu dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolda DIY, Selasa, (7/12). Barang bukti yang dihadirkan terdiri dari 3 bagian.
Pertama, barang bukti yang identik dengan tindak pidana video konten pornografi di Bandara YIA. Kedua, barang bukti yang merupakan alat bantu produksi konten, dan ketiga, barang bukti yang diduga hasil dari tindak pidana.
Beberapa barang bukti yang dihadirkan antara lain patut diduga digunakan tersangka untuk memproduksi konten vulgarnya, seperti kamera mirrorles, handphone, laptop, hard disk, lampu cincin (lighting), kostum, rambut palsu, sepatu hitam, tali hingga alat bantu seks pecut.
"Berbagai barang-barang itu disita dari tangan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda DIY, Sleman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Siskaeee mengaku tak hanya membuat video berkonten pornografi di Yogyakarta saja. Siskaeee juga membuat video berkonten pornografi di Bali dan Jakarta.
"Ada tiga daerah yang sering tersangka gunakan untuk pengambilan rekaman video atau foto, yaitu di Yogyakarta, Jakarta dan di Bali," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam keterangannya.
Seperti halnya video yang diambil di YIA yang kemudian viral, di daerah-daerah lain juga ia lakukan pengambilan video itu di tempat-tempat umum.
"Seperti di mall, parkiran, rest area tol, toko buku dan swalayan. Dilakukan juga di ruang tertutup seperti di kos, hotel, tempat gym, dan kamar mandi pesawat," jelas Yuliyanto.
Atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.