Dalami Gratifikasi Budhi Sarwono, KPK Panggil Sekda Pemkab Banjarnegara

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 07 Desember 2021 | 16:01 WIB
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono/Net
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono/Net

SinPo.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada Indarto selaku Sekda (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara periode 2018 s.d sekarang.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka Budhi Sarwono (BS)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/12).

Ali juga menyebutkan selain Indarto tim penyidik KPK juga melakukan pemanggilan kepada emapt saksi lain yaitu Adhitya Yudha Septyadhi selaku Direktur PT Alexia Mitra Bangun, Ahmad Hanif Ruseno selaku Direktur PT Putra Wali Mandiri, Sarman selaku pihak swasta dan Heru Setyo Hartono selaku pihak swasta.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jl. Merdeka No. 32, Brubahan, Purwanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Jawa Tengah," ucap Ali.

Ali menjelaskan untuk melengkapi berkas perkara, tim penyidik KPK masih terus mendalami kasus korupsi terkait pengadaan Barang dan Jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah kababupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI