PPKM Level 3 Batal, Dasco: Apa Yang Diputuskan Pemerintah Telah Melalui Kajian
SinPo.id - Pemerintah Indonesia batal menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru.
Langkah pemerintah itu buat sebagian orang khawatir mengingat semakin dekatnya varian Omicron masuk Indonesia. Varian omicron sendiri sudah ditemukan di Singapura dan Malaysia.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad apa yang diputuskan pemerintah tentang pembatalan PPKM Level 3 tentunya lewat kajian dan pemantauan terhadap laju Covid-19 di Indonesia. Selain itu juga pantauan terkait potensi masuknya virus varian baru dari luar negeri.
"Saya pikir apa yg disampaikan tentunya sudah melalui kajian dan pemantauan terhadap laju Covid-19 di Indonesia ini. Selain juga memantau potensi masuknya varian baru dari negara-negara luar," ujar Dasco di Gedung Parlemen DPR RI, Selasa (7/12) .
"Kita liat memang dalam perkembangan hari ke hari ini bahwa terjadi penurunan laju Covid," sambung Dasco.
Lebih lanjut, Ketua Satgas Lawan Covid-19 DPR ini menegaskan Apa yang dilakukan pemerintah, bukan kelalaian. Tapi bentuk kehati-hatian yang sudah diambil pemerintah itu kemudian ada kajian ulang dan sehingga kemudian diputuskan pembatalan PPKM Level 3.
"Kami menganggap bahwa apa yg disampaikan oleh pemerintah itu soal fleksibilitas tentang masalah PPKM ini memang harus demikian. Harus dikaji matang dan memang apa yang mesti diambil keputusannya pada saat yang tepat itu yang memang kemudian diperlukan," demikian Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12).
"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.
Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Luhut.
Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.
Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota.
Keputusan batalnya penerapan PPKM saat Natal dan tahun baru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan tahun baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," demikian Luhut.

