Dalami Gratifikasi Tersangka Budhi Dan Kedy, KPK Panggil Dua PNS Banjarnegara

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 06 Desember 2021 | 16:22 WIB
KPK panggil dua PNS Pemkab Banjarnegara/ilustrasi
KPK panggil dua PNS Pemkab Banjarnegara/ilustrasi

SinPo.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus korupsi terkait pengadaan Barang dan Jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Untuk melengkapi berkas perkara, Senin (6/12) ini, KPK dijadwalkan memanggil dua saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tersangka Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA).

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka BS dan KA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/12).

Keduannya yaitu Ris Mardiyanto selaku pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kasi Penunjang Non Klinik RSUD Kabupaten Banjarnegara dan Erwien Indriatmoko selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ali Fikri menjelaskan, selain keduannya KPK juga melakukan pemanggilan saksi lain, yaitu Prayitno Budi Santosa selaku pihak Wiraswasta, Cion Pramundita selaku Sekretaris Kecamatan Kalibening, Kusno Wahyudi selaku Direktur CV Kusno dan Kharisun selaku Direktur PT Putra Tunas Harapan.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jl. Merdeka No. 32, Brubahan, Purwanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Jawa Tengah," ucap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah kababupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: