Novel Cs Segera Jadi ASN Polri, Eks Jubir KPK: Panjang Umur Perjuangan..

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 06 Desember 2021 | 15:01 WIB
Mantan jubir KPK, Febri Diansyah/net
Mantan jubir KPK, Febri Diansyah/net

SinPo.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah semakin yakin bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK bermasalah.

Hal itu ia ungkapkan atas terbitnya peraturan kepolisian (Perpol) perihal pengangkatan 57 pegawai eks KPK menjadi ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Saya percaya, apapun pilihan 57 mantan Pegawai KPK yg disingkirkan dari KPK saat sedang memberantas korupsi adalah jalan terus berjuang lawan korupsi. Agar bermanfaat bagi masyarakat," tulis Febri di akun twitter pribadi @febridiansyah, dikutip SinPo.id, Senin (6/12).

"Tp 1 hal, terbitnya Peraturan Polri ini semakin menegaskan TWK di KPK bermasalah," lanjut Febri menunjukan postingan lembaran Perpol.

Peraturan polisi bernomor: No. 1318, 2021 itu bertuliskan tentang "Pengangkatan Khusus Dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian isi surat pada lembaran depan tersebut.

Febri menyampaikan dukungan dan do'a kepada 57 mantan pegawai KPK yang telah diberhentikan lembaga antirasuah melalui tes wawasan kebangsaan.

"Dukungan dan doa untuk 57 mantan pegawai KPK #PanjangUmurPerjuangan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Jumat tanggal 3 Desember telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 itu akan menjadi landasan Polri mengangkat 57 eks pegawai menjadi ASN Polri.

"Betul sudah keluar Perpol (Peraturan Kepolisian) dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumhan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo lewat pesan teks, Jumat (3/12).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada 29 November 2021.Pengangkatan nantinya akan dilaksanakan oleh Kapolri. Sementara daftar usulan dan surat pernyataan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.sinpo

Komentar: