Sidang Perdana, Azis Syamsuddin Terima Dakwaan Suap Bekas Penyidik KPK
SinPo.id - Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin sudah dilangsungkan, Senin (6/12).
Dalam dakwaan JPU, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau total Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Muhammad Azis Syamsuddin telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Singapura kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain dengan maksud supaya dibantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah," kata JPU, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12).
Atas perbuatannya tersebut, Azis dijerat Pasal 13 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara terkait dakwaan terhadap dirinya, mantan politisi Golkar itu tidak mengajukan hak sanggah atau eksepsi setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," ujar salah satu penasihat hukum.
Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Senin, (13/12) mendatang. Hakim mempersilakan JPU untuk memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini ke persidangan.
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu