KPK Panggil Mantan Kadis PUPR Terkait Kasus Gratifikasi Di Lampung Utara
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksan kepada Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di pemerintah kabupaten Lampung Utara.
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintah kabupaten Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/12).
Selain Syahbudin, lanjut Ali KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada satu saksi lain yaitu Hendra Wijaya Saleh selaku pihak swasta.
Ali menjelaskan pemeriksaan kedua saksi untuk dimintai keterangan atas tersangka Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN). Pemeriksaan saksi bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka ATMN," ucap Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Akbar Tandaria Mangkunegara sebagai tersangka, Akbar merupakan adik kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Mantan Bupati Lampung Utara itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kababupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.
Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara, ia pun disebut-sebut sebagai orang yang membantu mantan Bupati Lampung Utara dalam mengatur dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari proyek pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara
Atas perbuatannya itu, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

