Polisi Ciduk Siskaee, Perempuan Viral Umbar Aurat Di Bandara YIA
SinPo.id - Identitas perempuan umbar aurat di kawasan Bandara YIA seperti tersebar di video pendek yang belakangan viral sudah teridentifikasi pihak kepolisian.
Polisi mengarahkan penyelidikan pada akun media sosial dengan nama siskaee dalam kasus video setengah telanjang di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Informasi terkini, perempuan diduga Siskaee ditangkap di Kota Bandung. Ia pun langsung diperiksa pihak kepolisina.
"Betul. Ditangkap di Kota Bandung. Diperiksa di Mapolrestabes Bandung,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago saat dikonfirmasi seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (4/12).
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, dari beberapa asesoris dan pakaian yang sering digunakan ada kesamaan dengan video yang diunggah lainnya.
“Salah satunya adalah kacamata. Memang mengarah ke akun siskaeee, berdasarkan analisa video dan ramainya komentar,” tegasnya.
Dijelaskan Jeffry, di situ pelaku merekam diri setengah bugil di jalan troli sepi pada gedung parkir Bandara YIA. Video diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter.
Tertera tulisan di sudut kanan bawah gambar video, yakni alamat situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc. Nama itu yang lantas diselidik.
“Pelaku bukan orang Yogyakarta dan suka berpindah tempat,” kata Jeffry.
Polisi menilai perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

