Breaking News: MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Ke Kejagung

Laporan: Ari Harahap
Sabtu, 04 Desember 2021 | 14:42 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/net
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/net

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Lili diduga telah melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang KPK yang berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara. Dalam pasal tersebut, diatur mengenai ancaman pidana lima tahun penjara.

Boyamin mengatakan keterlibatan Lili dalam kasus suap penanganan perkara terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Stefanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Sabtu (4/12).

Stepanus Robin Pattuju, mengajukan JC  atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh. 

"Bersama ini saya Stepanus Robin Pattuju dengan diketahui penasihat hukum saya Bapak Tito Hananta Kusuma mengajukan permohonan Justice Collaborator untuk mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," demikian tertulis dalam surat permohonan tersebut.

Dalam surat permohonan JC itu, Robin turut mencantumkan data Arief Aceh. Dia pun mengungkap percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Boyamin berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti atas laporan yang dibuat oleh MAKI. Ia mengatakan laporannya tersebut dilandasi dengan Pasal 30 Undang-undang Kejaksaan Agung dengan memiliki kewenangan mengatur tentang tindak pidana tertentu.

"Kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi azas praduga tidak bersalah," tutupnya.

Sebelumnya, Lili sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK atas perbuatan berhubungan dengan pihak berperkara. Ia dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI