Umbar Aurat Di Bandara YIA, Siskaeee Diburu Polisi?

Laporan: Azhar Ferdian
Sabtu, 04 Desember 2021 | 01:23 WIB
Umbar aurat di Bandara YIA/Net
Umbar aurat di Bandara YIA/Net

SinPo.id - Jajaran Polres Kulon Progo menemukan kesamaan antara sosok video perempuan pamer aurat yang diduga dilakukan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan figur Siskaeee.

"Siskaeee itu adalah perempuan yang suka mengumbar foto, video vulgar di internet. Tapi baru sebatas dugaan ya kalau itu (perempuan di video) Siskaeee," kata Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat dihubungi, Jumat (3/12).

Dugaan diperoleh setelah pihaknya bersama Tim Siber Polda DIY mencocokkan sosok dalam video dengan figur Siskaeee yang dimaksud.

"Saat disamakan, sebenarnya hampir sama semua. Seperti bentuk badan, kacamata, aseoris, sama yang dipakai (oleh siskaeee)," terang Jeffry

Jeffry melanjutkan, hasil penyelidikan sementara bersama Tim Siber Polda DIY memperoleh dugaan bahwa video tersebut dibuat melalui platform daring berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.

"Ada kemungkinan itu Siskaeee, tapi kami belum bisa mengatakan itu Siskaeee karena masih dalam lidik. Makanya kami masih harus memastikan dan belum bisa dikatakan mengantongi identitas," tutupnya.

Polres Kulon Progo menyelidiki video seorang wanita memamerkan payudara serta kemaluannya yang diduga diambil di area Bandara Internasional Yogyakarya (YIA). 

Aksi wanita berambut panjang dan bermasker ini juga sempat ramai diperbincangkan di jagat media sosial setelah diunggah akun twitter @koleksiRARE96 pada akhir November lalu.

Kapolres Kulonprogo AKBP, Muharomah Fajarini mengatakan, proses penyelidikan dilakukan dengan menggandeng Tim siber Polda DIY serta PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola YIA.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan sebelum Oktober 2020 silam. Dugaan muncul karena belum adanya rambu dilarang berhenti di lokasi pengambilan gambar.

"Di dalam video tersebut belum ada rambu dilarang berhenti, namun ketika kami cek setelah video tersebut viral ternyata sudah ada rambu," kata Fajarini, Kamis (2/12).

Fajarini menegaskan bahwa jika perbuatan perempuan ini bisa berujung ancaman pidana. Pembuat dan penyebar video terancam dikenai undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. 

"Bagi pelaku kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tambahnya.sinpo

Komentar: