Korupsi Aset, Mantan Bupati Kupang Ibrahim Meda Ditangkap Kejati NTT

Laporan: Azhar Ferdian
Sabtu, 04 Desember 2021 | 01:10 WIB
Mantan bupati Kupang Ibrahim Meda ditangkap Kejati NTT/Net
Mantan bupati Kupang Ibrahim Meda ditangkap Kejati NTT/Net

SinPo.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan mantan Bupati Kupang, Ibrahim Meda. Dia diduga berkasus dugaan korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

"Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penahanan terhadap tersangka IAM. penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka dan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (3/12).

Menurut dia, Kejaksaan Tinggi NTT akan mempercepat penuntasan berkasi penyidikan kasus pemindahtanganan aset Pemerintahan Kabupaten Kupang dengan tersangka Meda sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

"Untuk saat ini hanya satu tersangka. Kami akan melihat proses persidangan nanti apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu," kata Hakim.

Ia menjelaskan kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan ketua DPD I Partai Golongan Karya dan mantan anggota DPD itu mencapai Rp9,6 miliar.

Menurut dia, Meda pada Maret 2009 menerbitkan SK Bupati Kupang ntang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemerintah Kabupaten Kupang atas nama Meda terhadap aset pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.

"Selanjutnya aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset itu tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016 lalu," kata Hakim.

Meda kemudian mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kupang dan terbitlah SHM atas nama tersangka lalu dijual kepada pihak ketiga berinisial JS pada 2017 senilai Rp8 miliar. Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan penilai dan inspektorat Kabupaten Kupang daerah mengalami kerugian sebesar Rp9,6 miliar.

"Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti," katanya.

Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: