KPK Panggil Mantan Bupati Banjarnegara Djasari Terkait Kasus Korupsi Budhi Sarwo

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 03 Desember 2021 | 16:55 WIB
KPK dalami dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara/net
KPK dalami dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara/net

SinPo.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Bupati Banjarnegara Djasari. Ia diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwo.

"Hari ini tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk Tersangka Budhi Sarwo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (3/12).

Djasari merupakan mantan Bupati Banjarnegara dua periode antara tahun 2001-2006 dan 2006 - 2011. Ia diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah," ucap Ali.

Selain Djasari, lanjut Ali, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga saksi lain yaitu Firman Hartowiyono selaku komisaris PT Dieng Persada Nusantara, Wijilaksono selaku swasta dan Direktur PT Purnama Putra Wijaya dan yang terakhir Kartono Herpurwanto sebagai bagian ULP kab. Banjarnegara.

Namun Ali tidak menyebutkan perihal pertanyaan apa yang akan digali oleh tim penyidik perihal pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018. Selain Budhi, KPK juga menetapkan tersangak lain dari pihak swasta, Kedy Afandi.

Atas perbuatannya itu keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI