Polda Banten Tetapkan Pasutri Pengelola Panti Pijat Mesum Sebagai Tersangka TPPO
SinPo.id - Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus panti pijat mesum di Ruko Citra Raya, Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila.
Berdasarkan informasi masyarakat ini, katanya, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan.
“Sehingga pada 1 Desember 2021 melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut," kata Shinto Silitonga saat rilis perkara, didampingi PS. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Jumat (3/12).
Shinto Silitonga mengatakan dari hasil penyelidikan TKP di panti pijat di Ruko Citra Raya, Tangerang, pihaknya menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa therapist, beberapa tamu dan pengelola panti pijat.
Selanjutnya Shinto Silitonga menyampaikan pasca upaya represif, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara kami menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25). AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan therapist, serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani," ujar Shinto Silitonga.
"Motifnya yaitu mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp 100 ribu per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp 300-500 ribu,” tegasnya.
Shinto Silitonga menyampaikan Para therapist diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang berumur relatif 18-30 tahun.
Atas perbuatannya Shinto Silitonga mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," demikian Shinto.