Anggota Komisi X: Segera Cabut Permendikbud

Laporan:
Jumat, 11 Agustus 2017 | 20:21 WIB
Dedi Wahidi - Foto: Istimewa
Dedi Wahidi - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Dedi Wahidi selaku Anggota Komisi X DPR dari fraksi PKB  dengan tegas dan satu suara dengan partainya menyatakan penolakan terhadap upaya pemerintah dalam kebijakan Permendikbud No.23/ 2017 tentang Hari Sekolah. Ia berpendapat dengan ditambahnya waktu sekolah tersebut yang wajibkan murid untuk belajar 5 hari selama 8 jam akan sangat tidak efisien.

”Dimana anak sekolah belajar 5 hari dlm seminggu, 8 jam tiap hari, masuk jam 7, pulang jam 16.00. Pertama kalau anak pulang jam empat sore, berarti anak tidak madrasah, karna Madrasah diniyah kegiatannya jam 14.00 - 16.30. Madrasah sangat dibutuhkan untuk anak belajar agama dan akhlak. Madarasah sudah ada sejak jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujarnya saat dihubungi via telfon oleh sinpo.id, Jumat (11/8/2017).

Ia melanjutkan, apabila ada upaya untuk mengintegrasikan Permendikbud dan Madrasah akan sangat mustahil, karena memiliki program dan peraturan yang berbeda.

“Mengintegrasikan sekolah dengan mandrasah juga sulit, karena masing-masing ada pimpinan dan lembaga dengan program dan peraturan yang berbeda,” paparnya.

Dedi juga mengatakan, bahwa masih banyak sebagian dari orangtua murid yang tidak mampu membekali anak mereka untuk makan disekolah. Dan juga sebagian besar sekolah belum memiliki fasilitas Mushola atau tempat ibadah. Penolakan ini adalah hal yang wajar, menurutnya ini sama sekali tidak ada kaitanya dengan agenda 2019 nanti.

“Ini wajar-wajar saja, saya kira ini murni untuk kepentingan bersama, warga NU pun juga menolak dengan tegas. Maka, saya usulkan agar Presiden segera mencabut Permendikbud 23/2017, bila tidak, saya yakin akan terjadi kegaduhan dan gelombang penolakan dimana-mana,” tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI