Polisi Hati-hati Tetapkan Tersangka Penembakan Dua Orang Di Exit Tol Bintaro

Laporan: Samsudin
Selasa, 30 November 2021 | 17:24 WIB
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa/ist
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa/ist

SinPo.id - Pihak kepolisian mengakui belum menetapkan Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus penembakan di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Perkara ini, masih diselidiki intens guna mengungkap jelas tabir penembakan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.  

Ipda OS sendiri adalah anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Ipda OS ini awalnya berniat membantu seorang warga inisial O yang merasa terancam karena dibuntuti mobilnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menjelaskan latar belakang peristiwa tersebut yang membuat Ipda OS akhirnya melepaskan tembakan ke arah dua korban.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi, peristiwa itu dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat yang merasa dirinya terancam. Kenapa terancam? Karena dirinya (pelapor) itu diikuti dari mulai di satu hotel di wilayah Sentul oleh beberapa unit mobil. Karena terancam, orang tersebut, melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Lanjut dia, karena anggota Polri itu berdinas di sekitar lokasi, dalam hal ini Ipda OS, maka pelapor diarahkan menuju ke kantor supaya aman maksudnya. Setelah pelapor diarahkan menuju kantor, maka di situ terjadilah keributan.

“Terjadilah peristiwa ribut di situ dan kemudian terdengar satu tembakan mengaku polisi. Berdasarkan keterangan saksi, itu ada mau ditabrak kemudian terjadilah tembakan dua kali yang mengenai dua korban,” sambungnya.

Saat ditanya bentuk laporan di pelapor tersebut, Tubagus menjelaskan, si pelapor yang merasa terancam melaporkan secara lisan. Baru kemudian dia membuat laporan secara tertulis kepada kepolisian.

“Pelapor adalah masyarakat berinisial O, wiraswasta. Apakah Ipda OS statusnya sebagai tersangka atau bukan? Saat ini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa? Karena untuk ditetapkan sebagai tersangka harus minimal berdasarkan dua alat bukti,” tegasnya.

“Peristiwa penembakannya benar terjadi. Peristiwa menyebabkan orang luka dan meninggal dunia benar terjadi. Tetapi, maksud dan tujuanya, adanya laporan dan sebagainya, ini yang masih perlu didalami. Oleh karena itu, pendalamannya akan dilakukan dari Divisi Propam dan Bidang Propam Polda Metro Jaya,” tuntasnya.

Ditambahkan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa, Divisi Propam Polri mengatakan, dalam pengusutan yang melibatkan anggota Polri, dalam hal ini anggota Polda Metro Jaya, untuk kelengkapan pengumpulan dan pemberkasan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Paminal Mabes atau Divisi Propam Mabes.

“Dalam hal ini ditangani oleh Biro Paminal. Jadi kami sinergi dengan Krimum Polda Metro Jaya untuk benar-benar memastikan apakah ada atau terjadinya pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik," tegasnya.

Bhirawa menjelaskan saat ini tim Divisi Propam Polri dan Propam Metro Jaya masih bekerja. Hasil penyelidikan Propam selanjutnya akan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Nah, nanti bisa sinkron dengan penyelidikan dari Direktorat Kriminal Umum dan untuk sejauh ini karena peristiwanya baru Jumat. Kami masih menangani berkoordinasi dengan Biro Paminal Div Propam Polri. Di sini sudah hadir juga Kepala Detasemen A Biro Paminal Div Propam Polri yang sedang melakukan pendalaman yang melibatkan anggota Polri khususnya Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Bhirawa.

Bhirawa mengatakan penyelidikan kasus penembakan ini juga membutuhkan waktu untuk menemukan fakta-fakta hukum pada peristiwa itu. Karena itu, dia meminta semua pihak bersabar.

“Adakah pelanggaran disiplin adakah pelanggaran kode etik, adakah prosedur yang dilanggar, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal ini yang bersangkutan kepemilikan senjatanya dan lain sebagainya," demikian Bhirawa.sinpo

Komentar: