Dugaan Korupsi Mesin Giling Tebu, KPK Periksa Mantan Direktur SDM PTPN XI

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 30 November 2021 | 14:48 WIB
KPK kembali memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi mesin giling tebu/net
KPK kembali memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi mesin giling tebu/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur SDM dan Umum PTPN XI, Muhammad Cholidi sebagai saksi.

Selain Colidi KPK juga melakukan pemanggilan saksi lainnya yaitu Aris Toharisman selaku pihak EVP PTPN Holding.

Keduannya akan diperiksa untuk tersangka Budi Adi Prabowo, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk Tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri selasa (30/11).

Ali menjelaskan pemeriksaan saksi akan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Budi selaku Direktur PTPN XI 2015-2016 yang telah mengenal baik tersangka Arif selaku Direktur PT WDM melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015.

Di antaranya menyepakati pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Tersangka Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Selain itu, tersangka Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar, termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot “six roll mill” di PG Djatiroto.

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka Budi dan tersangka Arif senilai Rp79 miliar.

Saat proses lelang dilakukan, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat aanwijzing karena PT WDM sudah terlebih dahulu menyiapkan komponen barangnya.

KPK menduga saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka Arif kepada tersangka Budi.

Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka Budi.

KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan tersebut sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: