Azis Syamsuddin Segera Diadili Usai KPK Serahkan Berkas Perkara Ke Tipikor

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 30 November 2021 | 12:09 WIB
Mantan polisisi Golkar, Azis Syamsuddin/net
Mantan polisisi Golkar, Azis Syamsuddin/net

SinPo.id - Komisi Pembersntasan Korupsi (KPK) melalui tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Azis Syamsuddin, pada hari senin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri Plt. Juru Bicara KPK secara tertulis, selasa (30/11).

Ali menjelaskan tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa.

"Setelah itu penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang pengadilan tipikor," ucapnya.

Azis didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Azis sebagai tersangka saat menggelar konferensi pers pada hari sabtu (25/9) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta,

Azis terjerat dalam dugaan perkara suap pemberian hadiah terkait penanganan perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kasus ini selain Azis, KPK menjerat Robin Pattuju, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.sinpo

Komentar: