Dasco: DPR-Pemerintah Segera Perbaiki UU Ciptaker Pasca Putusan MK

Laporan: Ari Harahap
Senin, 29 November 2021 | 11:25 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan terkait putusan MK soal UU Ciptaker/SinPoAri
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan terkait putusan MK soal UU Ciptaker/SinPoAri

SinPo.id - Badan Kajian DPR RI sudah membuat kajian untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki  UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/11).

"Dalam waktu dekat Pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan Pimpinan (Badan Legislasi) Baleg dan yang terkait di DPR," ujar Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, setelah DPR mengadakan rapat konsultasi tersebut, barulah akan diagendakan rapat kerja bersama Pemerintah.

"Kita akan rencanakan sesudah itu untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk bersama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan Pemerintah," kata Dasco.

Hal tersebut, kata Dasco guna menentukan langkah lebih lanjut yang akan dilakukan oleh Pemerintah untuk menanggapi putusan MK tersebut mengingat masa sidang DPR akan berakhir pada 15 Desember nanti.

Diketahui sebelumnya, MK memutuskan untuk memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali," demikian putusan Anwar Usman.sinpo

Komentar: