DPD RI Jadi Tuan Rumah Sidang Bersama DPR 2017
Jakarta, sinpo.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) akan menjadi tuan rumah pada sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-72. Tahun ini merupakan keempat kalinya DPD RI mendapat giliran menjadi tuan rumah sejak tahun 2011. Ketua DPD Oesman menjelaskan, bahwa sidang bersama ini menunjukkan posisi DPD memiliki peran yang strategis sesuai dengan amanat UUD 1945.
Sidang bersama DPR - DPD akan dilaksanakan pada Rabu, 16 Agustus 2017 pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Sidang akan dibuka oleh Ketua DPD, Oesman Sapta Odang, dilanjutkan dengan Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-72.
“Dalam kedudukannya di bidang legislasi, DPD RI setara dengan DPR RI dan Presiden dalam membahas Rancangan Undang-Undang terkait dengan daerah. Bersama DPR, DPD juga terlibat dalam menyusun program legislasi nasional atau prolegnas,” paparnya Oesman.
Sidang tahunan ini nantinya akan membahas tiga agenda utama. Pertama, yaitu Sidang Tahunan bersama DPR dan DPD dimana Presiden Jokowi akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara. Lalu yang kedua, pidato kenegaraan Presiden dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Yang terakhir, yakni rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR tahun sidang 2017-2018, dimana Presiden Jokowi akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Pengantar atau Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN 2018 beserta Nota Keuangannya.
Wakil Ketua I DPD Nono Sampono menambahkan, dalam rangka pembangunan daerah, DPD fokus memperjuangkan agar daerah tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, memiliki otonomi daerah yang kuat dan daerah pembangunannya maju dan merata.
“Nawacita yang dicanangkan pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla, relevan dengan yang diperjuangkan DPD. Bagaimana daerah ini bisa maju dan terjadi pemerataan, aspek keadilan ada di situ,” tutur Nono.
Sementara Wakil Ketua II DPD Darmayanti Lubis menilai, perjuangan memperkuat kewenangan DPD adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Dengan diperkuatnya kewenangan DPD, maka akan memperkuat sistem check and balances.
“Kami berharap akan adanya amandemen mengenai kewenangan DPD. Kami juga menggalang dukungan dari fraksi-fraksi di DPR, akademisi dan stakeholder lainnya. Kami juga sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar bisa setara mengenai pembahasan RUU terkait daerah di DPR,” imbuh Darmayanti.

