Dalami Korupsi Dodi Alex Noerdin, KPK Periksa Empat PNS Pemkab Musi Banyuasin ?

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 25 November 2021 | 14:56 WIB
Tersangka Dodi Reza Alex Noerdin/net
Tersangka Dodi Reza Alex Noerdin/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengdaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, yang menjerat Bupati Dodi Alex Reza Noerdin.

Pemerksaan saksi itu akan dilangsungkan pada Kamis (25/11) di gedung KPK. Sebelumnya, pada Selasa (23/11), KPK sudah memeriksa Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

KPK mendalami Dodi Alex soal tugas pokoknya dan adanya intervensi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan tugas pokok selaku bupati. Selain itu soal dugaan adanya intervensi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 untuk tersangka DRA," tulis Plt Juru Bicara KPK  Ali Fikri dalam keterangannya.

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Para saksi itu adalah Daud Amri Hendra Oktariza lalu Hardiansyah dan Suhendro Saputra. Kempatnya merupakan PNS di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.

Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut sebesar Rp2,6 miliar.
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.sinpo

Komentar: