Lagi, KPK Panggil 8 Saksi Kasus Gratifikasi Adik Mantan Bupati Lampung Utara

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 25 November 2021 | 11:56 WIB
KPK terus mendalami gratifikasi adik mantan Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara/net
KPK terus mendalami gratifikasi adik mantan Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara/net

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penjadwalan pemanggilan saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara selaku Adik Kandung dari mantan Bupati Lampung Utara.

"Pemeriksaan saksi untuk penyidikan atas tersangka ATMN,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, kamis (25/11).

KPK memanggil delapan saksi dari pihak swasta atas nama Mahendra Rezki, Muhammad Yani, Rio Setiawan, Teddy Seno,Yoman Erhan,Yudi Saputra, Yusni dan Does Handayani.

Menurut rencana, para saksi akan dilakukan pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

"Bertempat di (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung," ucapnya.

Kendati demikian KPK tidak menjelaskan lebih lanujut perihal pertanyaan apa yang akan ditujukan kepada para saksi dari pihak swasta tersebut.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan pemanggilan sembilan saksi lainnya pada rabu (24/11) kemarin, mereka di periksa penyidik untuk tersangka ATMN.

Diketahui sebelumnya, Akbar Tandaniria Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka penerima Gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.

Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga turut menikmati uang panas Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, Sebelumnya, baik Agung maupun Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.

Atas perbuatannya, tersangka Akbar Tandaria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.sinpo

Komentar: