Pansus Angket KPK: Safe House KPK Tak Ada di UU

Laporan:
Rabu, 09 Agustus 2017 | 20:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, sinpo.id - Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi, mengklaim rumah aman atau safe house KPK tak diatur dalam UU. Namun, hal ini dibantah oleh Ketua Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, menyebutkan dalam Pasal 15 huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan kewajiban KPK untuk melakukan perlindungan terhadap saksi. KPK juga merujuk pada UU No.13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No.31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait safe house tersebut.

"Salah satu bentuk perlindungan saksi adalah safe house atau rumah aman. KPK memiliki kewajiban untuk melindungi saksi sesuai dengan ketentuan di Pasal 15 huruf a UU 30/2002," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (9/8/2017).

Pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 30 tahun 2002 berbunyi: 
 

Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban: 
a. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;
 

Sedangkan, dalam Pasal 12 A ayat (1) butir f hingga h dalam UU nomor 31 tahun 2014 itu disebutkan bahwa:

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPSK berwenang:
f. mengelola rumah aman;
g. memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
h. melakukan pengamanan dan pengawalan;


Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, menyebutkan bila LPSK dan KPK pun sudah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) terkait safe house tersebut. Kerja sama antara KPK dengan LPSK itu disebutnya sudah berlangsung beberapa kali terkait perlindungan saksi.

"Terkait dengan LPSK dan KPK, kita kan sudah ada MoU dan MoU terkait perlindungan saksi makanya ada beberapa saksi yang diminta KPK untuk dilindungi oleh LPSK. Atas permintaan itu, kita bisa lihat kebutuhannya kan, apakah memang yang bersangkutan perlu dilindungi di rumah aman, atau pengawalan, pengamanan saja, atau pendampingan saat proses pemeriksaan, itu selama ini sudah berlangsung," ujar Abdul.

Perihal safe house sendiri muncul dari pernyataan Niko Panji Tirtayasa, saksi kasus suap Akil Mochtar, ketika dihadirkan Pansus Angket KPK. Tetapi, Niko menyebut safe house itu sebagai rumah sekap. Taufiqulhadi sendiri menyebut bila safe house itu tidak diatur dalam UU.

"Jadi kalau mereka mengatakan safe house adalah bohong, itu harus kita laporkan kepada polisi karena melakukan pembohongan. Safe house itu saya katakan tidak ada dalam UU. Kalau ada, berarti itu ilegal dan kalau ilegal berarti adalah sebuah kejahatan," tutur Taufiqulhadi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI