Cabuli 5 Bocah Di Muara Angke, Penjual Mainan Dibekuk Polisi

Laporan: Azhar Ferdian
Minggu, 21 November 2021 | 03:56 WIB
Pelaku pencabulan di Muara Angke/Net
Pelaku pencabulan di Muara Angke/Net

SinPo.id - Y (60) ditangkap polisi usai mencabuli anak di bawah umur di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas mengungkap ada lima anak yang menjadi korban.

”Sejauh ini sudah ada lima korban yang kami identifikasi, bisa saja bertambah,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Minggu (20/11). 

Kholis mengatakan pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pelaku, kata dia, berprofesi sebagai nelayan yang disaat waktu senggangnya berjualan mainan anak-anak.

Menurut dia, pelaku memanfaatkan berjualan mainan tersebut untuk berinteraksi dengan anak-anak agar mau dibujuk guna memenuhi hasrat seksualnya. Pelaku diketahui menyasar anak berusia kisaran delapan hingga sepuluh tahun.

”Sudah sering dan tentunya iming iming bentuk mainan maupun bujukan-bujukan lain sudah tersangka lakukan terhadap korban-korbannya dan saat ini masih kita perdalam tentang modus operandi pelaku,” tuturnya.

Selanjutnya, terhadap para korban sudah dilakukan visum. Kekinian, polisi sedang menunggu hasil visum tersebut untuk digunakan sebagai alat bukti. ”Kita lakukan juga pendampingan terhadap kondisi psikologi korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam terjerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.sinpo

Komentar: