Komisi IX DPR RI: Pengusaha Wajib Sejahterakan Buruh dan Keluarganya
Jakarta, sinpo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham, saat menjadi pembicara pada dialog penyediaan fasilitas kesejahteraan buruh dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, di Hotel Gammara, Senin (7/8/2017) menegaskan pentingnya pengusaha untuk memperhatikan dan mengimplementasikan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU tersebut, diwajibkan pengusaha menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja buruh dan keluarganya. Fasilitas itu berupa sarana prasarana yang dapat mewujudkan terpenuhinya kebutuhan jasmani atau rohani pekerja.
“Seperti fasilitas ibadah, olahraga, kantin, ruang kesehatan, penitipan anak, perumahan buruh, koperasi juga fasilitas rekreasi, tapi itu juga tergantung kemampuan perusahaan, jika mampu maka itu wajib disediakan,” kata Aliyah yang membidangi tenaga kerja dan kesehatan ini.
Ia menjelaskan, jika fasilitas terpenuhi, akan berdampak pada produktivitas kerja. Sehingga manfaatnya akan besar bagi keuntungan perusahaan.
“Manfaat bagi pemerintah meningkatkan pendapatan pemerintah dari segi pajak, dan dapat mengurangi pengangguran,” tutupnya.

