Bagaimana Pendapat Anda Jika Kotak Suara Pemilu 2019 Seperti Ini
Jakarta, sinpo.id - Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menjelaskan, bahwa KPU akan merilis kotak suara yang diatur dalam ketentuan pasal 341 ayat 1 huruh a. Ia menjelaskan ada delapan desain kotak suara transparan yang ditawarkan KPU.
"Jadi misalnya bahan karton, bahan karton aja ada tiga desain. Ada transparan depan saja, ada transparan dua sisi, transparan tiga sisi, transparan (semua sisi), oh iya empat desain," ujarnya saat berada di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat.
“Untuk bahan dasar plastik sendiri, akan ada desain buram dan desain terang keseluruhan, adapula yang berbahan dasar karton. Dari berbagai macam desain tersebut, masih belum ada kata sepakat, yang mana yang akan digunakan nantinya dalam Pemilihan Umum 2019 nanti, kejelasan kotak suara akan final setelah PKPU sudah diselesaikan,” tuturnya.
Dia melanjutkan, selain menunggu PKPU disahkan, kecermatan dalam kalkulasi kebutuhan produksi kotak suara juga menjadi pertimbangan penetapan desain kotak suara bersifat transparan.
"Ini kan masih mengumpulkan berbagai macam data, mengalkulasi, menghitung berbagai kebutuhan," tutupnya.

