Amnesty Indonesia Desak Polri Hentikan Kasus Haris-Fatia vs Luhut Panjaitan

Laporan: Ari Harahap
Senin, 08 November 2021 | 15:26 WIB
Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar dan Fatia/Net
Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar dan Fatia/Net

SinPo.id - Amnesty International Indonesia mendesak Polri untuk menghentikan penyelidikan kasus ujaran kebencian terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Diketahui, kedua aktivis itu dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, atas dugaan pencemaran nama baik.

Desakan itu disampaikan Amnesty International Indonesia melalui akun Twitternya @amnestyindo. Amnesty menyebut laporan terhadap Direktur Lokataru dan Koordinator Kontras itu merupakan penyalahgunaan UU ITE untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"UU ITE lagi-lagi jadi ancaman bagi kebebasan berekspresi. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, aktivis, terancam dipenjara enam tahun karena dituduh mencemarkan nama baik," tulis @amnestyindo, seperti dikutipo SinPo.id, Senin, (8/11).

Amnesty juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menandatangani petisi terhadap Kapolri agar melindungi pembela HAM serta menghentikan penyalahgunaan UU ITE untuk membungkam ekpresi damai.

"Mereka tak seharusnya dikriminalisasi karena mengkritik pejabat negara! Desak Kapolri hentikan penyelidikan, lindungi pembela HAM, dan hentikan penyalahgunaan UU ITE untuk membungkam ekspresi damai di bit.ly/saveharisfatia," tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Kasus yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik serta gugatan perdata senilai Rp100 miliar.

Usut punya usut, pencemaran nama baik yang dimaksud Luhut ialah saat keduanya memaparkan hasil kajian beberapa lembaga yang termuat dalam video konten berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT /POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.sinpo

Komentar: