Karyawan Lakukan Penggelapan, PT Pegadaian Pastikan Nasabah Tak Dirugikan
SinPo.id - PT Pegadaian memastikan nasabah tidak akan dirugikan atas kasus fraud yang dilakukan oknum pegawainya. Kasus ini terjadi di PT Pegadaian UPC Anggrek, Cabang Kemandoran, Jakarta Barat.
Tersangka LW melakukan modus gadai fiktif, penggelapan, dan tasiran tinggi yang berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan senilai Rp5,7 miliar.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo mengatakan oknum karyawan tilep Rp5,7 miliar, Pegadaian pastikan tidak akan rugikan nasabah.
“Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir," ungkap Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo, Jumat (5/11).
Dipastikannya, saat ini manajemen terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kasus penggelapan dana Rp5,7 miliar oleh oknum karyawan berinisial LW dengan modus gadai fiktif tidak terulang.
Amoeng mengatakan, pihaknya juga terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Amoeng memastikan, saat ini oknum karyawan curang tersebut telah mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna memperlancar proses hukum.
"Oleh karena itu manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," tambahnya.

