Pabrik Miras Jenis Ciu Di Tigaraksa Tangerang Digerebek Polisi?
SinPo.id - Polresta Tangerang menggerebek bangunan yang menjadi pabrik Minuman Keras (Miras) jenis ciu di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Ruko Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/11).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan dari aktivitas pabrik yang mencurigakan. Warga kerap mencium aroma tak sedap dari pabrik tersebut.
"Warga cium bau aneh. Informasi itu langsung kami kembangkan hingga melakukan penggerebekan," ungkap Shinto.
Dari penggerebekan tersebut, lanjut Shinto, petugas mengamankan barang bukti puluhan botol 600 ml siap edar dan puluhan drum ciu. "Tiga orang diamankan yakni BA, AC dan SA. BA ini pengelolanya. Ini bisnis keluarga, ketiganya kakak beradik," paparnya
Dari pengakuan BA, pabrik ini sudah beraktivitas lebih dari satu tahun. Pabrik miras ciu tersebut bisa menjual ratusan botol miras, per hari meraup untuk Rp6 juta sampai Rp7 juta per hari.
"Dia beroperasi sudah lama, dan keuntungannya pun dalam per hari bisa raup untuk Rp6 sampai Rp7 juta. Sementara untuk edarannya di wilayah Bekasi," ungkapnya.
Shinto menegaskan, pihaknya masih terus melkukan pengembangan lebih lanjut. Pengelola pabrik miras ciu akan dikenakan sanksi Pasal 140 atau 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman dua tahun penjara.

