Sopir Yang Tewas Tersangka Tabrakan Transjakarta, Kasusnya Dihentikan

Laporan: Samsudin
Rabu, 03 November 2021 | 19:07 WIB
Penampakan bus Transjakarta kecelakaan di Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10)/ANTARA
Penampakan bus Transjakarta kecelakaan di Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10)/ANTARA

SinPo.id - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir transjakarta berinisial J, yang juga meninggal dalam kecelakaan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (25/10) lalu sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, terungkap juga jika J mengalami epelipse sehingga menyebabkan kecelakaan itu terjadi.

"Kesimpulannya, penyebab kecelakaan adalah 'human error' atau dari pengemudi bus yang menabrak, berinisial J. Pengemudi bus TransJakarta yang menabrak dan meninggal dunia itu adalah tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Rabu (3/11).

Menurut Yusri Yunus, pengemudi bus TransJakarta berinisial J tersebut diduga mengalami epilepsi saat terjadinya tabrakan. "Dari penyelidikan sampai saat ini, hasil pemeriksaan tim dokter kepolisian dan Labfor kepolisian, si pengemudi ini memang punya bawaan riwayat kesehatan epilepsi," tegasnya.

Hal senada disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang menyebut hilangnya kesadaran sopir dikarenakan serangan epilepsi.

"Penyebab kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh pengemudi Transjakarta B 7477 TK kehilangan kesadaran. Kehilangan kesadaran tersebut diduga serangan epilepsi secara tiba-tiba, karena tidak meminum obat saraf dan ditunjukkan dengan tidak adanya kandungan penintoinsodin sodium (obat saraf) dalam urine dan darahnya," jelas Sambodo.

Saat kehilangan kesadaran itulah akhirnya pengemudi menginjak gas, sehingga kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan kecelakaan.

"Akibat kehilangan kesadaran tersebut pengemudi alih-alih melakukan pengereman atau perlambatan menuju halte. Tapi malah cenderung menambah kecepatan yang ditunjukkan dari hasil TAA, GPS Monitor di ruang kontrol Transjakarta serta rekaman CCTV," tukasnya.

Sambodo menjelaskan jika kasus tersebut ditutup setelah kepolisian menetapkan J, sopir Transjakarta yang tewas dalam kecelakaan tersebut sebagai tersangka.

"Karena yang bersangkutan meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI