Cinta Tak Direspons ABG 13 Tahun, Pemuda Di Sleman Nekat Sebar Foto Syur

Laporan: Samsudin
Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:13 WIB
Tersangka HN diamankan polisi/Net
Tersangka HN diamankan polisi/Net

SinPo.id - Cinta ditolak dukun bertindak. Demikian anekdot di masyarakat yang kerap kita dengar. Tapi tidak dengan pemuda satu ini. Cinta tak direspon, ia nekat menyebarkan foto syur gadis incarannya.

Pemuda berinisial HN (21) itu akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian atas ulahnya tersebut setelahg dilaporkan korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus berawal saat tersangka melakukan panggilan video dengan korban. Korban kemudian diancam dan dipaksa untuk membuka bajunya.

"Modus pelaku menghubungi korban dengan video call mengancam korban membuka baju kemudian di screenshot dan dijadikan status WA," katanya, kemarin.

Rony menjelaskan, tersangka ini memang menyukai korban yang merupakan tetangganya. Namun berkali-kali tersangka menghubungi korban akan tetapi diabaikan.

"Motifnya pelaku menghubungi korban berkali-kali tapi tidak direspon oleh korban. Ditolak. Intinya tidak direspon lah. Korban ini usianya masih 13 tahun," terangnya seperti dilansir dari tvonenews, Rabu, (27/10).

Rony menyebut, kasus ini terbongkar setelah korban melihat status WA pelaku yang memasang foto syur dirinya. Tak terima dengan perlakuan tersangka, korban melaporkan kasus ini kepada keluarganya.

"Korban mengetahui screenshot foto wajah korban dengan setengah telanjang yang disebar oleh pelaku melalui status WhatsApp pelaku. Pelaku diamankan masyarakat lalu diserahkan ke Polres Sleman," ucapnya.

Polisi mengamankan hp dan bukti tangkapan layar status WA yang berisi foto bugil korban. Tersangka diancam pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas  undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI